SYARAT DAN KETENTUAN
ISTILAH
- BPR Supra adalah PT BPR SUPRA ARTAPERSADA yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Kas serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BPR SUPRA ARTAPERSADA.
- SUPRA E-Banking adalah layanan E-Banking dari BPR Supra yang mencakup Internet Banking dan Mobile Banking.
- Daftar Portofolio Nasabah adalah nomor rekening, deposito dan pinjaman dalam Rupiah yang dimiliki oleh Nasabah.
- Mobile Banking BPR Supra adalah layanan produk perbankan BPR Supra yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon selular atau komputer tablet dimana aplikasi harus diunduh terlebih dahulu menggunakan telepon selular atau komputer tablet serta teknologi 3G/GPRS/WIFI.
- Teknologi 3G/GPRS/WIFI adalah teknologi pengiriman dan penerimaan paket data yang disediakan penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bidang selular.
- Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah atau valuta asing berupa Giro ataupun Tabungan.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Mobile Banking BPR Supra.
- User ID E-Banking adalah identitas yang berupa kombinasi antara huruf dan angka yang di buat oleh sistem secara otomatis dan diberikan kepada setiap Nasabah Pengguna untuk dimasukkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Mobile Banking BPR Supra.
- PIN E-Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang harus dimasukkan/diinput oleh Nasabah Pengguna bersama-sama dengan User ID E-Banking pada saat menggunakan layanan Mobile Banking BPR Supra. PIN E-Banking digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Mobile Banking BPR Supra.
- PIN Mobile adalah nomor identifikasi pribadi yang digunakan saat melakukan otorisasi transaksi finansial di Mobile Banking BPR Supra.
- Tanggal efektif adalah tanggal pada saat suatu transaksi dicatat/dibukukan berdasarkan tanggal sistem Mobile Banking BPR Supra.
REGISTRASI SUPRA E-BANKING
- Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking BPR Supra, Nasabah harus memiliki User ID dan PIN E-BANKING yang diperoleh pada saat melakukan registrasi layanan SUPRA E-BANKING melalui ATM/EDC BPR Supra.
- Nasabah melakukan registrasi melalui ATM/EDC BPR Supra.
- Pada saat registrasi, Nasabah memasukkan PIN E-BANKING yang dikehendaki.
- Setelah proses registrasi berhasil, ATM/EDC BPR Supra akan mencetak User ID yang dibuat oleh sistem secara otomatis.
- Nasabah dapat segera mengakses fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking BPR Supra.
KETENTUAN PENGGUNAAN MOBILE BANKING BPR SUPRA
- Layanan aplikasi Mobile Banking BPR Supra dapat diunduh melalui mekanisme berikut:
- Situs ibprsupra.co.id
- Layanan unduh yang tersedia pada aplikasi mitra Bank, antara lain layanan aplikasi yang disediakan produsen telepon selular.
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Mobile Banking BPR Supra untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh BPR Supra.
- Nasabah dapat langsung menggunakan layanan Mobile Banking BPR Supra dengan USER ID dan PIN E-Banking yang didapatkan pada saat Registrasi E-Banking di ATM/EDC BPR Supra.
- Untuk dapat melakukan transaksi finansial, Nasabah harus melakukan aktivasi transaksi finansial dengan memasukkan data-data aktivasi yang valid.
- Aplikasi Mobile Banking yang telah diaktivasi untuk USER ID tertentu akan melekat hanya untuk USER ID tersebut sampai aplikasi tersebut dihapus/uninstall atau Aplikasi dinonaktifkan di Server Mobile Banking.
- Untuk setiap transaksi :
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). BPR Supra tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
- Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN Mobile pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Mobile Banking BPR Supra.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BPR Supra dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data BPR Supra merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BPR Supra untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
- BPR Supra menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID E-Banking dan PIN E-Banking, untuk itu BPR Supra tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID E-Banking dan PIN E-Banking atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
- Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol 'Batal' atau 'Cancel'.
- BPR Supra berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di BPR Supra tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari BPR Supra yang akan diberitahukan kepada nasabah Pengguna, atau
- BPR Supra mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BPR Supra.
- Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BPR Supra tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah Pengguna.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BPR Supra, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan Mobile Banking BPR Supra.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
- Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BPR Supra.
- Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BPR Supra , tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Mobile Banking BPR Supra.
- Dengan melakukan transaksi melalui Mobile Banking BPR Supra, Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima BPR Supra akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
- Atas pertimbangannya sendiri, BPR Supra berhak untuk mengubah limit transaksi.
- BPR Supra berhak menghentikan layanan Mobile Banking BPR Supra untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BPR Supra untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BPR Supra, dan untuk itu BPR Supra tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
USER ID, PIN E-BANKING, DAN MOBILE PIN
- User ID E-Banking yang diberikan oleh BPR Supra bersifat permanen dan tidak dapat diubah, kecuali nasabah melakukan penutupan fasilitas Mobile Banking BPR Supra.
- Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat PIN E-Banking-nya sendiri pada saat proses registrasi layanan Mobile Banking di ATM/EDC BPR Supra.
- Nasabah juga diberikan kebebasan untuk membuat PIN Mobile nya sendiri pada saat proses aktivasi fasilitas Mobile Banking diperangkat telepon seluler atau komputer tablet.
- User ID E-Banking, PIN E-Banking, dan PIN Mobile merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna wajib menjaga dengan baik User ID E-Banking dan PIN E-Banking tersebut.
- BPR Supra berhak untuk memberikan User ID E-Banking dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
- User ID E-Banking dan PIN E-Banking Nasabah Pengguna akan diblokir jika melakukan hal berikut:
- Salah memasukkan PIN E-Banking sebanyak 3 kali berturut-turut.
- Lupa PIN E-Banking
- Hasil penelitian BPR Supra mengindikasikan adanya kemungkinan User ID E-Banking dan PIN E-Banking Nasabah Pengguna telah diketahui oleh orang lain.
- Apabila Nasabah Pengguna bermaksud akan menggunakan layanan Mobile Banking BPR Supra kembali setelah User ID dan PIN E-Banking terblokir untuk kasus pemblokiran yang disebabkan oleh point 6a, 6b, dan 6c maka nasabah dapat melakukan registrasi ulang layanan Electronic Banking BPR Supra.
- Apabila Nasabah Pengguna salah memasukkan PIN Mobile 3 kali berturut-turut maka akan dilakukan pemblokiran untuk penggunaan transaksi finansial Mobile Banking dan untuk bisa menggunakan transaksi finansial kembali Nasabah wajib untuk datang ke kantor cabang BPR Supra terdekat.
- Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID E-Banking, PIN E-Banking, dan PIN Mobile Banking dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID E-Banking, PIN E-Banking, dan PIN Mobile Banking kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan PIN E-Banking dan PIN Mobile Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID E-Banking, PIN E-Banking dan PIN Mobile Banking BPR Supra agar tidak diketahui orang lain.
- Mengganti PIN E-Banking dan PIN Mobile Banking BPR Supra secara berkala.
- Tidak menggunakan PIN E-Banking dan PIN Mobile Banking yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga PIN E-Banking atau PIN Mobile Banking BPR Supra telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN E-Banking atau PIN Mobile. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PIN E-Banking atau PIN Mobile maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada BPR Supra. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID E-Banking, PIN E-Banking dan PIN Mobile yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BPR Supra menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User ID E-Banking, PIN E-Banking, dan PIN Mobile Banking BPR Supra mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh BPR Supra.
- Segala penyalahgunaan User ID E-Banking maupun PIN E-Banking (termasuk PIN Mobile) merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan BPR Supra dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID E-Banking maupun PIN E-Banking.
BIAYA - BIAYA
- BPR Supra berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Mobile Banking BPR Supra dan transaksi yang dilakukan melalui Mobile Banking BPR Supra.
- BPR Supra berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas Mobile Banking BPR Supra.
- Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas Mobile Banking BPR Supra akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening nasabah.
PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN MOBILE BANKING BPR SUPRA
- Akses layanan Mobile Banking BPR Supra akan dihentikan oleh BPR Supra apabila:
- Nasabah Pengguna meminta kepada BPR Supra untuk menghentikan akses layanan Mobile Banking BPR Supra secara permanen yang antara lain disebabkan oleh keinginan Nasabah Pengguna sendiri atau Nasabah Pengguna telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan Mobile Banking BPR Supra.
- Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah Pengguna (melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya User ID E-Banking, PIN E-Banking, dan/atau PIN Mobile oleh pihak lain yang tidak berwenang.
- BPR Supra melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus melakukan pendaftaran ulang di ATM/EDC BPR Supra.
FORCE MAJEURE
- Nasabah Pengguna akan membebaskan BPR Supra dari segala tuntutan apapun, dalam hal BPR Supra tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BPR Supra termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan telekomunikasi atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Mobile Banking BPR Supra, atau komputer sistem BPR Supra, Nasabah Pengguna, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BPR Supra.
LAIN LAIN
- Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Mobile Banking BPR Supra adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan BPR Supra jika dicetak.
- Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center BPR Supra atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan Mobile Banking BPR Supra.
- BPR Supra dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk tertulis dilayar Mobile banking ataupun melalui sarana lainnya.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BPR Supra serta syarat-syarat pembukaan rekening/kartu BPR Supra, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BPR Supra dalam bentuk dan sarana apapun